GAMBARAN UMUM

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta.

Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Dinas mempunyai fungsi :

  • Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan pengendalian penduduk dan data;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang perdagangan;
  • Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi UPT Dinas;
  • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
  • Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
  • Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
  • Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan Dinas;
  • Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.