Forum Satgas Sigrak Kota Yogyakarta

Rapat Forum Satgas Sigrak Kota Yogyakarta Hari/Tanggal Kamis, 6 Februari 2025 Waktu 13.00 – 16.00 WIB Tempat Aula UPT PPA Kota Yogyakarta bertempat di Ruang Bima Komplek Balaikota Yogyakarta, Jl. Kenari 56 Yogyakarta, dihadiri kepala dinas DP3AP2KB Ibu Retnaningtyas,S.STP.M.I.P. dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan serta Kepala UPT PPA. dalam Pembahasanya
- Kepala Dinas DP3AP2KB menyampaikan apresiasi sebesar besarnya kepada satgas sigrak atas dedikasinya dalam membantu penanganan kasus yang ada di wilayah, serta kedepannya ada peningkatan kapasitas dan koordinasi antar anggota Satgas, sehingga tugas dan fungsi yang diemban dapat dijalankan dengan lebih optimal. Dan dalam pendampingan kasus Satgas SIGRAK hendaknya selalu berpedoman pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak. Keberadaan kalian bukan hanya sebagai pelaksana tugas, tetapi juga sebagai agen perubahan yang membawa harapan bagi masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan gender.
- Penyampaian terkait peserta Jamsostek 2025 yang dibayarkan per mitra kader wilayah sebayak :
- Satgas sigrak 63 orang
- RT RW 15 orang
- LPMK. 3 orang
- PKK. 1 orang
- Posyandu. 12 orang
- Paud. 1 orang
- TPK. 6 orang
- JLOP. 3 orang
Untuk kartu BP Jamsostek yang melalui kader SATGAS SIGRAK masih dalam proses proses 10 orang.
- Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta menyampaikan terkait dengan forum satgas sigrak 2025 yang diharapkan mampu memberikan peningkatan kapasitas dan silaturahmi sesama anggota SATGAS SIGRAK sehingga memudahkan proses berjejaring, serta hal yang diperhatikan dalam penanganan kasus berupa jenis kasus dan yang merupakan wewenang penanganan kasus diantarnya merupakan warga kota, atau lokasi kejadian di kota hingga kasus yang wajib dirujuk dan diberikan pendampingan lanjutan.
- Penyampaian materi oleh Koordinator SATGAS SIGRAK DIY terkait dengan Prosedur penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Wilayah mulai dari tindakan identifikasi awal, asesmen awal, tata cara pencatatan dan pelaporan kasus, hingga proses jejaring dan mekanisme rujukan korban dalam pendampingan kasus di wilayah.