Sosialisasi Sekolah Ramah Anak Bagi Guru TK di Kota Yogyakarta
Danurejan - DP3AP2KB, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengadakan kegiatan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) kerjasama dengan DInas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Yogyakarta bertempat di Ruang Truntum dan Bribil Lantai 4 Disdikpora. Lebih dari 70 guru yang menghadiri acara yang dipandu oleh Indriasari Oktaviani (Pegiat/Pemerhati Anak Kota Yogyakarta). Sosialisasi SRA dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Desember 2024 dengan sasaran adalah Taman Kanak-Kanak.
Sekolah Ramah Anak (SRA) didefinisikan sebagai satuan pendidikan formal, dan nonformal aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. SRA ini merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri dan nyaman. SRA sebagai salah satu program yang ditujukan untuk mencapai Kota Layak Anak menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Yogyakarta menyadari bahwa negara perlu hadir untuk memberikan sosialisasi pentingnya terbentukan sekolah ramah anak di seluruh wilayah Kota Yogyakarta agar anak-anak selama berada di lembaga pendidikan dalam kondisi terlindungi, terpenuhi hak nya dan dipastikan tidak mendapat perlakuan salah.
Tujuan diadakannya tersebut adalah agar peserta dapat memahami definisi SRA serta indikator SRA, peserta mampu memahami dan mengerti pentingnya SRA dan dapat mempersiapkan sekolahnya menjadi Sekolah Ramah Anak. Diharapkan pasca kegiatan sosialisasi ini dapat dilanjutkan dengan tahapan lanjut menuju Sekolah Ramah Anak. (*rk)