Sosialisasi Raperwal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender
Pada Senin, 09 Desember 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta telah melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender di Ruang Kunthi, Kompleks Balaikota Yogyakarta dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada sosialisasi kali ini, DP3AP2KB menghadirkan 2 narasumber yakni Ibu Ni Made Wulan,S.H.,M.H dari Kanwil Kemenkumham DIY yang membahas mengenai urgensi penyusunan Peraturan Wali Kota Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023, selanjutnya dilanjutkan oleh Bp R. Himawan Prasetyo Wahyu Nugroho, ST., M.IP dari CV Adicaraka Semesta yang memaparkan mengenai isi peraturan tersebut. Beberapa poin yang menjadi pembahasan utama diantaranya mengenai pelaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya dituangkan dalam peraturan wali kota ini. Selain membahas mengenai urgensi, isi peraturan wali kota, pemateri juga menyampaikan fungsi focal point PUG, fungsi kelompok kerja PUG dan pembinaan yang akan dilakukan ke depan tentang Pengarusutamaan Gender agar dalam merencanakan hingga melaksanakan, program dan kegiatan bisa responsif gender