Rakor Pendayagunaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

Senin, 21 oktober 2024

            Telah dilaksanakan acara rapat koordinasi pendayagunaan program ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Dalam acara ini Kepala Dinas P3AP2KB telah menyampaikan terima kasih atas dedikasi ibu-ibu kader sebagai kader Posyandu, di samping dari menjadi kader program/kegiatan lainnya. Atas dedikasi ibu-ibu sebagai kader posyandu dalam upaya mencerdaskan anak-anak bangsa, bentuk penghargaan kami sebagai Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dari resiko kerja, sehingga kami hadirkan BPJS Ketenagakerjaan. Hadirnya asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu dalam rangka melindungi ibu-ibu semua. Bulan ini harus selesai pendataannya dan akan segera kami sampaikan ke BPJSTK, ada 4500 kader yang kami fasilitasi anggaran BPJSTK.

            Dalam pertemuan ini telah membahas beberapa hal yaitu:

  • Jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan sosial guna menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Jaminan sosial bertujuan untuk menjamin kemandirian bila terjadi resiko sosial dalam hal terjadinya kehilangan atau berkurangnya pendapatan.
  • Disebutkan dalam UU No. 24 tahun 2011 pasal 14 bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
  • Perlindungan Jaminan Sosial dimulai dari ketika kita lahir sampai dengan meninggal dunia, meliputi perlindungan anak, menganggur, sakit, kecelakaan kerja, dan meninggal dunia, dan perlindungan hari tua dan pensiun.
  • Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan meninggal 48 kali upah, santunan cacat tetap total 56 kali upah, manfaat beasiswa maksimal 174 juta untuk 2 orang anak, homecare service, dan program kembali bekerja.