Optimalisasi Manajemen Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta Melalui Aplikasi Website

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dijadikan acuan dalam memberikan layanan pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak maka perlu disusun langkah-langkah untuk menindaklanjuti. Upaya yang dilakukan adalah dengan pemanfaatan teknologi sebagai usaha untuk mengoptimalkan pengelolaan atau manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada unit layanan tersebut. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dijadikan acuan dalam memberikan layanan pada Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak maka perlu disusun langkah-langkah untuk menindaklanjuti. Upaya yang dilakukan adalah dengan pemanfaatan teknologi sebagai usaha untuk mengoptimalkan pengelolaan atau manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada unit layanan tersebut. 

Aplikasi berbasis website "Layanan PPA" ini selain sebagai sarana pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga berfungsi sebagai rekam kasus secara elektronik. Layanan-layanan yang diberikan dalam penanganan kasus mulai dari pengaduan, penjangkauan, perlindungan sementara, pendampingan, pengelolaan kasus dan mediasi di masukkan hasil pendampingan dan update penanganannya kedalam aplikasi berbasis website tersebut.

Aksi ini menjadi salah satu alternatif solusi pengendalian manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat memberikan kebutuhan korban kekerasan secara cepat, akurat dan komprehensif sekaligus menjawab tantangan perubahan revolusi industri 5.0. kedepannya penggunaan aplikasi berbasis website dalam manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terus dikembangkan dan diperbaiki sebagai fungsi koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan maajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pemerintah Kota Yogyakarta.