KUNJUNGAN LPSK TENTANG PROSEDUR LAYANAN UPT PPA KOTA YOGYAKARTA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan Lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomo 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, tidak hanya diberikan untuk satu subjek saja melainkan terdapat subjek lain yakni pelapor, saksi pelaku dan ahli, yang tentu saja dari subjek-subjek tersebut termasuk pula perempuan dan anak. LPSK sejak berdiri dari tahun 2008 belum memiliki landasan hukum yang mengatur khusus mengenai bagaimana teknis pemberian perlindungan dan pemenuhan hak secara khusus diberikan kepada perempuan dan anak, maka selanjutnya LPSK sedang dalam proses penyusunan Standar Layanan Perlindungan Saksi dan Korban Perempuan dan Anak. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka melakukan penyempurnaan rancangan standar layanan yang sedang disusun, perlu dilengkapi dengan prosedur yang dapat menjawab permasalahan yang terjadi dalam teknis pelayanan kepada perempuan dan anak baik yang dilakukan oleh instansi pusat maupun daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, kami LPSK melakukan koordinasi dan konsultasi di UPT PPA Yogyakarta