SUPORT GROUP DAN PSIKOEDUKASI PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

SUPPORT GROUP

 

  SUPORT GROUP DAN PSIKOEDUKASI PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK yang dilaksanakan hari Saptu 11 November 2023 pukul 09.00 wib dan bertempat di TARA hotel Jl Magelang memberikan materi tentang Kekerasan seksual pada anak adalah keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batas usia tertentu di mana orang dewasa, anak lain yang usianya lebih tua, atau orang yang dianggap memiliki pengetahuan lebih memanfaatkan anak tersebut untuk kesenangan seksual atau aktivitas seksual.

Pelaku pelecehan seksual anak biasanya merupakan orang yang dikenal si korban. Baik anak laki-laki maupun anak perempuan dapat menjadi korban kekerasan seksual. Namun, anak perempuan lebih cenderung mengalaminya

Pelecehan sesual anak  tentu tidak boleh diabaikan. Berikut contoh kasus pelecehan seksual pada anak yang harus orangtua waspadai:

  • Penetrasi, seperti pemerkosaan atau seks oral
  • Aktivitas seksual tanpa penetrasi, seperti menyentuh bagian luar pakaian, mencium, masturbasi
  • Menonton pornografi di depan anak atau meminta anak menonton tindakan tersebut
  • Melihat, menunjukkan atau berbagi gambar, video, mainan atau materi seksual lain
  • Menceritakan lelucon atau cerita berbau pornografi
  • Memaksa atau membujuk anak membuka pakaian
  • Menunjukkan alat kelamin seseorang pada anak
  • Mendorong anak untuk berperilaku tidak pantas secara seksual.

Adanya beberapa pengaduan kekerasan seksual kepada anak di UPT PPA pada tahun 2022 dan 2023 menjadi keprihatinan tersendiri karena melibatkan banyak anak.. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung es. Hal ini disebabkan kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual enggan melapor. Karena itu, sebagai orang tua harus dapat mengenali tanda-tanda anak yang mengalami kekerasan seksual.

Dampak pelecehan seksual pada anak bisa menyebabkan kerusakan fisik dan emosional yang serius baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

 

Dalam jangka pendek, anak-anak dapat mengalami masalah kesehatan, seperti cedera fisik, infeksi menular seksual, dan kehamilan yang tak diinginkan.

 

Sementara, dalam jangka panjang, dampak kekerasan seksual pada anak membuatnya lebih mungkin terkena depresi, kecemasan, gangguan makan, gangguan stres pasca trauma (PTSD), fobia pada hubungan seks atau terbiasa dengan kekerasan sebelum melakukan hubungan seks.

 

Selain itu, korban pelecehan anak juga lebih cenderung melukai diri sendiri, melakukan tindakan kriminal, penyalahgunaan narkoba atau alkohol, bahkan bunuh diri. Jadi, seluruh anggota masyarakat harus menggalakan stop kekerasan seksual pada anak.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka UPT PPA pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak  Kota Yogyakarta bermaksud menyelenggarakan reintegrasi social kepada anak-anak korban pelecehan seksual dan anak-anak yang berpotensi mengalami pelecehan seksual dengan tujuan untuk membantu memulihkan trauma dan bisa menjalani kehidupan di masa depan dengan lebih baik.

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

 

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Reintegrasi Sosial dan Psikoedukasi adalah:

  1. Sebagai salah satu media promotif UPT PPA Kota Yogyakarta sebagai unit teknis pelaksana DP3AP2KB Kota Yogyakarta khususnya dalam penanganan kekerasan pada anak (baik anak sebagai pelaku maupun sebagai korban);
  2. Sebagai salah media edukasi kepada anak tentang pengenalan anggota tubuh
  3. Sebagai salah satu upaya pencegahan dan mengurangi resiko berulangnya kejadian pelecehan seksual terhadap anak.