Standar Pengumuman Informasi
17x
1. |
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan. |
|
2. |
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: |
|
|
a. |
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan |
|
b. |
mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. |
3. |
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui: |
|
|
a. |
Papan pengumuman dan/atau TV Signage |
|
b. |
Situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta; |
|
c. |
Media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta; |
|
d. |
Aplikasi berbasis teknologi informasi; dan |
|
e. |
Ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik |
4. |
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. |
|
5. |
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual. |