Bersama mewujudkan Lingkungan Pondok Pesantren dan Masjid yang Ramah Bagi Anak
(DP3AP2KB) Pondok Pesantren dan Masjid mempunyai peran yang sangat besar sebagai model pendidikan yang mengupayakan pencegahan tindakan kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan. Dengan adanya kegiatan pesantren ramah anak yang dapat menjangkau penyampaian sosialisasi ke semua stakeholder (Pemilik, Pengurus dan para santri/santriwati) diharapkan dapat menciptakan lingkungan nyaman dan aman bagi seluruh pihak didalamnya sehingga layak mendapatkan predikat Pondok Pesantren Ramah Anak atau Masjid Ramah Anak.
DP3AP2KB bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak mengadakan Penguatan SDM Bagi Pondok Pesantren dan Masjid Ramah Anak di Kota Yogyakarta yang dilaksanakan pada Senin, 25 November 2025 di Ruang Rapat Kunti Gedung PKK Lantai 2. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Hak Anak di sektor layanan keagamaan, meningkatkan perlindungan anak di Rumah Ibadah Ramah Anak dan Pondok Pesantren serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di masjid maupun pondok pesantren.
Dalam kesempatan tersebut Sholehudin, M.Ag (Pimpinan Pondok Pesantren Maidanul Quran) menyampaikan bahwa tantangan Pondok Pesantren saat ii berbeda dengan beberapa tahun silam. Saat ini paparan gadget sangat mempengaruhi karakter para santri/santriwati. Dahulu santri/santriwati diajarkan untuk memasak sendiri. Kegiatan memasak ini sebenarnya mempunyai fungsi dalam pembentukan karakter santri/santriwati saat itu, karena dengan memasak santri akan mendapatkan beberapa pembelajaran. Pembelajaran tersebut adalah belajar bersabar dalam memasak, belajar makan dengan lauk pauk yang sederhana, munculnya kebersamaan dan munculnya empaty antar sesama santri/santriwati.
Senada dengan narasumber yang pertama, Andy Arciana D.S.S, S.Psi., M.Psi., Psikolog menyampaikan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan Pondok Pesantren dan Masjid dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia. Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua/Wali berkewajiban dan bertanggung jawabterhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Hal ini sejalan dengan Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan penguatan ini dirasa cukup penting dan seyogyanya dilaksanakan secara rutin agar Pondok Pesantren dan Masjid se Kota Yogyakarta mempunyai pemahaman yang sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. (*rk)