BIMTEK Perlindungan Khusus Anak

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya  Manusia (BKPSDM) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan Bimtek Perlindungan Khusus Anak, Rabu-Kamis (23-24/10),di Ruang Pakubuana, Hotel Pandanaran, Mergangsan, Brontokusuman, Kota Yogyakarta.

 

                                                                                      

                           Kepala DP3AP2KB saat memberikan sambutan dalam acara Bimtek

                 Kegiatan ini mempunyai tujuan untuk membangun komitmen dan kolaborasi bersama serta meningkatkan pemahaman terhadap penyelenggaraan dalam Perlindungan Anak. Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta mengatakan dalam sambutannya bahwa bimtek ini adalah salah satu bentuk komitmen Pemkot Yogyakarta dalam menekan kasus kekerasan anak.

 

                                                                                    

  Asisten Pemerintahan dan kesra saat membuka acara bimtek

            Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra. Pihaknya pun sangat menyambut baik acara tersebut. Melalui bimtek ini diharapkan dapat menjadi pondasi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Yogyakarta untuk terus mendorong terwujudnya perlindungan anak.

 

                                                                                   

   Kepala Bidang PPHA (tengah) yang sekaligus menjadi moderator pada acara bimtek saat bersama peserta bimtek

 

Bimtek yang berlangsung selama 2 hari ini menghadirkan 6 Narasumber , hari pertama Nanang Aminudin Rachman selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPA RI membawakan materi tentang kebijakan terkait Perlindungan Khusus Anak, ia membeberkan penyelenggaraan perlindungan terhadap anak menjadi kewajiban dan tanggunjawab semua pihak, sebagaimana dimandatkan negara dalam undang – undang perlindungan anak beserta turunannya, tidak terkecuali perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Rose Merry Indrasari, S.H selaku praktisi anak dari Anak Bumi Dwipantara membawakan materi tentang Pornogrofi  dan Kekerasaan Gender Berbasis Online, bahwa Kekerasan Berbasis Gender Online adalah kekerasan yang memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender seksual dengan menggunakan teknologi, adapun jenis jenis KGBO Cyber Hacking (Peretasan) tindakan mengambil alin akun orang lain, Cyber Grooming Tindakan seseorang yang berusaha memanipulasi orang lain agar merasa tidak berdaya dengan cara membangun kepercayaan, Cyber Harassment (Ancaman pemerkosaaan) Tindakan mengejar secara terus menerus dengan maksud untuk menakut nakuti atau mengancam orang lain,        Cyber Flashing Tindakan mengirim atau merekam gambar dan video alat kelamin dan tindakan seks secara online tanpa persetujuan, Impersonating (Meniru identitas) Tindakan mengambil data korban dan membuat akun palsu atas nama korban untuk mempermalukan,menghina, atau melakukan penipuan, Cyber Surveillance/stalking (Menguntit) Tindakan meneror atau mengancam orang lain berkali – kali dalam bentuk teks, gamabr, atau video yang tidak diinginkan dan membuat tidak nyaman, Sexting Tindakan mengirim atau mengunggah gambar bernuansa seksual, Morphing (media buatan) Tindakan mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah orang lain bertujuan untuk merusak reputasi orang lain yang ada dalam gambar atau video tersebut, Non consensual intimate image (NCII) Tindakan menyebar konten intim berupa gambar atau video korban oleh pelaku untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginan pelaku, Online defamation (fitnah dan penghinaan) Tindakan menyebarkan informasi yang tidak pantas dengan tujuan merusak reputasi seseorang dan sengaja menyesatkan orang lain, terlepas dari kebenaran informasi tersebut, Sextortion (Pemerasan Seksual) Tindakan menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual.

 Ifa Aryani, S.Psi, M. Psi. selaku Komisioner KPAID Kota Yogyakarta membawakan materi tentang mekanisme penanganan kasus, terdapat 4 pokok bahasan yaitu anak anak yang membutuhkan perlindungan khusus, manajemen kasus secara umum, mekanisme pelaporan, dan mekanisme penanganan.

                                                                                           

                                        Nanang Aminudin Rachman selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPA RI saat menyampaikan materi

Untuk Narasumber Hari kedua Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H, M.Hum selaku Dosen Fakultas Hukum UAJY membawakan materi Perkawinan Anak, Pencegahan dan dampak ia menyampaikan bahwa ada 2 Faktor Situasional dalam Keluarga yang Menyebabkan Remaja Perempuan Terlibat Perilaku Seksual Beresiko yaitu hubungan yang tidak hangat atau tidak dekat dengan orang tua menyebabkan remaja perempuan yang selama ini hidup dengan norma feminine yang menonjolkan sisi afeksi seperti kasih sayang, perhatian, kesetiaan justru tidak mendapatkan sentuhan afeksi kehangatan dari orang tua dan remaja perempuan dalam kondisi merasa butuh kasih sayang dan perhatian, dan ketika pacar laki-lakinya dianggap mampu memberikan kebutuhan tersebut maka ia berani mengambil risiko dengan bersedia melakukan hubungan seksual dengan pacarnya.

Alden Simanjutak, S.H, M.H. selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta membawakan materi Anak Berhadapan dengan Hukum terkait Kejahatan Jalanan, dalam pendahuluannya menyampaikan bahwa Perlindungan hukum bagi anak dalam  kasus kejahatan jalanan sangat  penting. Anak-anak sering kali menjadi  korban atau terlibat dalam kejahatan  ini. Oleh karena itu, pemahaman  tentang tantangan dan solusi dalam  perlindungan hukum bagi anak menjadi kritis.

Eko Prasetyo, S.Pd dari Lembaga Yogya Care House membawakan materi Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya baik Zat Alami atau Sintetis, ia menyampaikan Adiksi merupakan PENYAKIT yang menyerang fungsi OTAK, bersifat KRONIS  dan memiliki resiko KAMBUH yang tinggi, khas ditandai dengan pencarian dan penggunaan KOMPULSIF, meskipun mengetahui memiliki konsekuensi yang membahayakan, adiksi hanya pada narkoba saja tetapi penggunaan gadget secara berlebihan ternyata juga dapat memicu adiksi atau dalam materinya ia menyampaikan istilah NARKOLEMA (Narkotika Lewat Mata)

 

                                                                    

                    Eko Prasetyo, S.Pd saat menyampaikan materi

Bimtek ini dilaksanakan secara Luring dan Daring, peserta luring diikuti oleh perwakilan dari seluruh OPD yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan daring diikuti oleh seruh ASN dan Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui kanal youtube BKPSDM Kota Yogyakarta.

Tujuan di selengarakan acara bimtek perlindungan khusus anak adalah Meningkatkan pemahaman bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta terkait anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, Meningkatkan layanan yang dibutuhkan bagi anak dan memberikan jaminan aman bagi anak, dan Mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.

                                                                      

                              Sesi Foto Bersama yang di ikuti oleh seluruh peserta, narasumber , moderator, dan panitia

Acara ini di tutup dengan doa dan foto bersama. (WAP)