Pelatihan Pengarusutamaan Gender Bagi Aparat Penegak Hukum

Yogyakarta, (07/03/2024) Dalam rangka pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kota Yogyakarta, DP3AP2KB Kota Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Pengarusutamaan Gender bagi Aparat Penegak Hukum. Bertempat di Tasneem Hotel dan Convention Kota Yogyakarta, dihadiri oleh aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah tersebut. Pelatihan ini diberikan oleh dua pemateri ahli, yaitu 

  1. Ibu Nelly Tristiana, S.Kep.,Ns dengan materi Pengenalan Konsep Pengarusutamaan Gender: Menumbuhkan Sensivisitas dan Perspektif Gender
  2. Ibu Siti Sumaryatiningsih, S.Si.,M.I.P. dengan materi Kebijakan dan Kegiatan yang Responsif Gender

Tujuan utama dari pelatihan ini, untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum mengenai konsep pengarusutamaan gender. Dalam konteks ini, pengarusutamaan gender merujuk pada upaya memasukkan perspektif gender dalam pekerjaan sehari-hari aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbedaan jenis kelamin tidak menyebabkan ketidakadilan dalam penerapan hukum dan keadilan di masyarakat.

Selama pelatihan, pemateri memberikan penjelasan mendalam mengenai prinsip-prinsip pengarusutamaan gender dan pentingnya mengintegrasikan perspektif gender dalam tugas-tugas aparat penegak hukum. Mereka juga membahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan kesetaraan gender dalam sistem hukum. Selain itu, peserta juga diberikan studi kasus dan latihan praktis untuk mengaplikasikan konsep pengarusutamaan gender dalam konteks pekerjaan mereka.

Selain meningkatkan pemahaman, pelatihan ini juga bertujuan untuk mendorong penerapan kebijakan yang mendukung kesetaraan gender dalam sistem hukum. Para peserta diberikan wawasan tentang kebijakan-kebijakan yang telah ada dan bagaimana mengimplementasikannya dalam tugas-tugas mereka sehari-hari. Dengan adanya kebijakan yang mendukung kesetaraan gender, diharapkan sistem hukum di Kota Yogyakarta dapat menjadi lebih inklusif dan adil bagi semua warga, tanpa memandang jenis kelamin atau gender mereka. Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam mendorong kesadaran dan aksi terkait pengarusutamaan gender di kalangan aparat penegak hukum. Dengan peningkatan pemahaman dan penerapan kebijakan yang tepat, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih sensitif terhadap kepentingan dan keadilan gender. Hal ini akan berdampak positif pada masyarakat, khususnya dalam menjamin perlindungan hak-hak dan kesetaraan bagi semua individu.