Edukasi Pencegahan Kejahatan Jalanan dan Bahaya Zat Adiktif bagi Anak
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta (DP3AP2KB) Selasa (11/06) melaksanakan kegiatan Edukasi Pencegahan Kejahatan Jalanan dan Bahaya Zat Adiktif Bagi Anak di Ruang Utama Atas (BIMA) Komplek Balaikota
Kejahatan jalanan merupakan salah satu permasalahan yang seringkali timbul dan sangat meresahkan bagi masyarakat. Ganggunan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi di jalananan jika dibiarkan berlarut-larut maka dapat menimbulkan rasa takut bagi masyarakat pengguna jalan dan masyarakat lainnya dalam melakukan aktivias. Permasalahan kejahatan jalanan semakin kompleks ketika tindakan tersebut dilakukan oleh anak-anak dan atau korbannya juga anak-anak. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian khusus, dan peran dari orang tua, masyarakat, sekolah maupun Pemerintah untuk mencegah adanya aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh remaja maupun pelajar. Tindakan preventif (pencegahan) kejahatan jalanan merupakan upaya agar kejahatan jalanan di Kota Yogyakarta dapat berkurang dan diharapkan aksi kejahatan jalanan tidak terjadi lagi.
Disamping maraknya kejahatan jalanan, potensi ancaman terhadap pelajar dan anak di kampung saat ini tidak sebatas napza (narkotika dan zat adiktif) melainkan psikotoprika dan obat-obat berbahaya (obaya) termasuk pula minuman keras. Mengingat sifat adiksi yang terkandung dalam napza, psikotropika, obaya dan miras bahwa semua jenis ini memiliki kemampuan unik untuk menarik kembali pemakaiannya agar masuk lebih jauh ke dalam cengkeraman candu di masa-masa mendatang. Melihat fenomena ini Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan upaya preventif pencegahan terhadap bahaya zat adiktif bagi anak.
Sekolah merupakan rumah kedua bagi anak, seorang anak menghabiskan waktunya bertahun-tahun untuk menuntut ilmu dan mengembangkan dirinya. Sebagian besar waktu anak diisi dengan aktivitas sekolah. Karena itu penting untuk menciptakan sekolah sebagai lingkungan yang menyenangkan, aman dan nyaman bagi anak-anak. diharapkan sekolah dapat memberikan kebijakan-kebijakan yang dapat memenuhi dan memberikan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan sekolah.
Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan upaya preventif pencegahan kekerasan anak mulai dari lingkungan sekolah karena anak-anak sebagian besar waktunya bertemu dan melakukan aktivias di sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap anak, menurunkan angka kekerasan terhadap anak di Kota Yogyakarta,meningkatkan partisipasi anak pada kegiatan yang melibatkan anak, dan edukasi pemanfaatan waktu luang bagi anak.(wap)