Peningkatan Pola Asuh dan Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Tenaga Pendidik TK PKK Kota Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan kegiatan Peningkatan Pola Asuh dan Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Tenaga Pendidik TK PKK Kota Yogyakarta, Senin (29/4) di Ruang Rapat Kunthi Gedung TP PKK Lt 2, Jalan Kenari No. 56 (Komplek Balaikota).
Konvensi Hak Anak adalah dasar dari segala proses pemenuhan dan perlindungan anak, karena dengan memahami maka peserta pelatihan akan semakin mampu menerapkan prinsip pemenuhan dan perlindungan anak dalam ruang geraknya. Anak merupakan awal mata rantai yang sangat menentukan wujud dan kehidupan suatu bangsa dimasa depan. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelanantaran, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya
Pola asuh yang baik bagi anak juga merupakan salah satu wujuh dari konvensi hak anak pada pemenuhan hak anak. Diharapakan setiap anak mendapatkan pola asuh yang baik di rumah maupun di lingkungan sekolahnya. Pola Asuh anak dimulai dari anak usia 0 bulan sehingga ketika anak masuk lingkungan sekolah PAUD atau TK maka anak-anak juga mendapatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Lembaga pendidikan anak (PAUD dan Taman Kanak-Kanak) dan beberapa sekolah lainnya telah berkembang di Kota Yogyakarta. Lembaga ini didirikan oleh masyarakat dalam menagsuh anak-anak di luar lingkungan keluarga. Dalam pengasuhan anak yang baik harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan Perubahan Undang-Undang No 34 Tahun 2014. Kedua Undang-Undang tersebut berupaya keras atas menjamin agar anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan demikian melalui kegiatan ini dapat Meningkatkan Pola Pengasuhan Yang Baik Bagi Anak di Lingkungan Pendidikan dan Meningkatkan pemahaman atas Konvensi Hak Anak, prinsip serta konsep yang ada di dalamnya.(wap)