Peningkatan Pola Asuh dan Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Tenaga Pendidik TK PKK Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) menggelar kegiatan Peningkatan Pola Asuh dan Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Tenaga Pendidik TK PKK Kota Yogyakarta, Senin (29/4) di Ruang Kunthi Gedung TP PKK Kota Yogyakarta Jln. Kenari No. 6 (Komplek Balaikota).

Pemahaman mengenai Konvensi Hak Anak adalah dasar dari segala proses pemenuhan dan perlindungan anak, karena dengan memahami maka peserta pelatihan akan semakin mampu menerapkan prinsip pemenuhan dan perlindungan anak dalam ruang geraknya. Anak merupakan awal mata rantai yang sangat menentukan wujud dan kehidupan suatu bangsa dimasa depan. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelanantaran, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya

Pola asuh yang baik bagi anak juga merupakan salah satu wujud dari konvensi hak anak pada pemenuhan hak anak. Diharapakan setiap anak mendapatkan pola asuh yang baik di rumah maupun di lingkungan sekolahnya. Pola Asuh anak dimulai dari anak usia 0 bulan sehingga ketika anak masuk lingkungan sekolah PAUD atau TK maka anak-anak juga mendapatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pola pengasuhan yang baik bagi anak di lingkungan pendidikan dan meningkatkan pemahaman atas konvensi hak anak, prinsip serta konsep yang ada di dalamnya.