Monev Orientasi TPK di Kemantren Ngampilan
Yogyakarta 4 Maret 2024, Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk membantu percepatan penurunan stunting di setiap wilayah baik desa atau kelurahan di Indonesia. Sebagaimana Tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, Tim ini bertugas untuk memonitor dan melaporkan kasus stunting di wilayah masing-masing.
TPK terdiri dari tiga unsur, yaitu bidan atau tenaga kesehatan, PKK, dan kader Keluarga Berencana (KB). Tim akan bekerja dibawah koordinasi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB). TPK akan melakukan pendampingan pada kelompok sasaran, yaitu calon pengantin (catin)/calon pasangan usia subur (PUS), ibu hamil dan menyusui sampai dengan pasca salin, dan anak 0 - 59 bulan.
Tugasnya adalah melakukan pengawasan dan edukasi kepada kelompok sasaran untuk mencegah stunting, sehingga perlu diberikan peningkatan pengetahuan dalam percepatan penurunan stunting tersebut melalui orientasi yang dilaksanakan selama satu hari di kemantren masing-masing.
Kegiatan orientasi TPK dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kemantren Ngampilan di buka oleh bapak Mantri Pamong Praja.
Orientasi ini dibuka oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Ngampilan diawali dengan berdoa dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars KB. Dalam kegiatan ini ada 3 materi bersama Narasumbernya yaitu :
- Mekanisme Alur Pendampingan Tim Pendamping Keluarga oleh Yudiria Amelia B
- Pemutakhiran data sasaran keluarga berisiko stunting oleh Veronica Fara
- Penggunaan Aplikasi ELSIMIL oleh Yulia Suryani Dewi
Tujuan diselenggarakan acara ini adalah Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan Tim Pendamping Keluarga dalam melaksanakan pendampingan kepada keluarga beresiko stunting di Kemantren Ngampilan Kota Yogyakarta.