Monev Orientasi TPK di Kemantren Umbulharjo

    Yogyakarta 28 Februari 2024, Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk membantu percepatan penurunan stunting di setiap wilayah baik desa atau kelurahan di Indonesia. Sebagaimana Tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 72 Tahun 2021, Tim ini bertugas untuk memonitor dan melaporkan kasus stunting di wilayah masing-masing.

     TPK terdiri dari tiga unsur, yaitu bidan atau tenaga kesehatan, PKK, dan kader Keluarga Berencana (KB). Tim akan bekerja dibawah koordinasi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB). TPK akan melakukan pendampingan pada  kelompok sasaran, yaitu calon pengantin (catin)/calon pasangan usia subur (PUS), ibu hamil dan menyusui sampai dengan paska salin, dan anak 0 - 59 bulan.

     Tugasnya adalah melakukan pengawasan dan edukasi kepada kelompok sasaran untuk mencegah stunting, sehingga perlu diberikan peningkatan pengetahuan dalam percepatan penurunan stunting tersebut melalui orientasi yang dilaksanakan selama satu hari di kemantren masing-masing. Kegiatan orientasi TPK dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kemantren Umbulharjo di buka oleh bapak Mantri Pamong Praja.

     Tujuan dari kegiatan ini yaitu Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan Tim Pendamping Keluarga dalam melaksanakan pendampingan kepada keluarga beresiko stunting di Kemantren Umbulharjo Kota Yogyakarta.