Pelatihan Pengarasutamaan Gender Bagi Aparat Penegak Hukum
Yogyakarta, (07/03/2024) Dalam rangka pelaksanaan Pengrasutamaan Gender di Kota Yogyakarta, DP3AP2KB Kota Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Pengrasutamaan Gender bagi Aparat Penegak Hukum. Bertempat di Tasneem Hotel dan Convention Kota Yogyakarta dihadiri oleh aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah tersebut. Pelatihan ini diberikan oleh dua pemateri ahli, yaitu:
- Ibu Nelly Tristiana S.Kep.,Ns dengan materi Pengenalan Konsep Pengrasutamaan Gender: Menumbuhkan Sensivisitas dan Perspektif Gender
- Ibu Siti Sumaryatiningsih S.Si.,M.I.P dengan materi Kebijakan dan Kegiatan Responsif Gender
Tujuan utama dari pelatihan ini, untuk meingkatan pemahaman aparat penegak hukum mengenai konsep pengrasutamaan gender. Dalam konteks ini, pengrasutamaan gender merujuk pada upaya memasukkan perspektif gender dalam pekerjaan sehari-hari aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbedaan jenis kelamin tidak menyebabkan ketidakadilan dalam penerapan hukum dan keadilan di masyarakat.
Selama pelatihan, pemateri memberikan penjelasan mendalam mengenai prinsip-prinsip pengrasutamaan gender dan pentingnya mengintegrasikan perspektif gender dalam tugas-tugas aparat penegak hukum. Mereka juga membahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan kesetaraan gender dalam sistem hukum. Selain meningkatkan pemahaman, pelatihan juga bertujuan untuk mendorong penerapan kebijakan yang mendukung kesetaraan gender dalam sistem hukum. Para peserta diberikan wawasan tentang kebijakan - kebijakan yang telah ada dan bagaimana mengimplementasikan dalam tugas - tugas mereka sehari - hari. Dengan adanya kebijakan yang mendukung kesetaraan gender, diharapkan sistem hukum di Kota Yogyakarta dapat menjadi lebih inklusif dan adil bagi semua warga tanpa memandang gender. Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam mendorong kesadaran dan aksi terkait pengrasutamaan gender dikalangan aparat penegak hukum. Dengan peningkatan pemahaman dan penerapan kebijakan yang tepat, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang leboh sensitif terhadap kepentingan dan keadilan gender. Hal ini akan berdampak postif pada masyarakat khususnya dalam menjamin perlindungan hak-hak dan kesetaraan bagi semua individu