Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Bisa di Layani di UPT PPA Kota Yogyakarta!

Di tengah semakin luasnya jangkauan internet, canggihnya perkembangan dan penyebaran teknologi informasi, serta populernya penggunaan media sosial, telah menghadirkan bentuk-bentuk baru kekerasan berbasis gender. Dengan modus yang hampir sama dengan kekerasan seksual di dunia nyata, pelaku biasanya akan mengancam menyebarkan foto atau video korban bernuansa seksual jika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku atau memutuskan hubungan.

KBGO sangat berdampak bagi korban, khususnya perempuan. Walaupun tidak menutup kemungkinan laki-laki pun bisa menjadi korban KBGO. Beberapa dampak KBGO bagi korban di antaranya:

  • Penyintas mengalami depresi, cemas, dan ketakutan
  • Penyintas menarik diri dari kehidupan publik, terutama mereka yang foto atau videonya didistribusikan tanpa persetujuan
  • Penyintas kehilangan pekerjaan atau masa depan
  • Penyintas tidak lagi bisa bergerak bebas
  • Penyintas mengalami trauma, terutama dalam menggunakan teknologi internet

Dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa pelaku KBGO dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Walaupun KBGO belum banyak di kenali oleh masyarakat, namun kekerasan jenis ini dapat dilayani pula oleh UPT PPA Kota Yogyakarta. Simak video berikut untuk mengetahui lebih lanjut terkait gambaran KBGO!