Layanan Penanganan Kekerasan di UPT PPA Kota Yogyakarta untuk Seluruh Masyarakat Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta memiliki Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPT PPA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota No 130 Tahun 2020. 

UPT PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada  Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

UPT PPA melayani penduduk Kota Yogyakarta (KTP Yogyakarta), domisili Kota Yogyakarta, serta korban yang locus kekerasan di Kota Yogyakarta. Beberapa jenis kekerasan yang dilayani diantaranya, KDRT (fisik, psikis, ekonomi, seksual), kekerasan psikis dan fisik, kekerasan seksual (pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, penelantaran, trafficking, kekerasan berbasis gender online. Seluruh layanan di UPT PPA dapat diakses secara GRATIS oleh seluruh masyarakat. 

Untuk memudahkan masyarakat dalam menerima informasi terkait alur pendaftaran dan layanan UPT PPA, DP3AP2KB Kota Yogyakarta memiliki iklan layanan masyarakat yang dapat dilihat pada Youtube YKTV berikut