Media Pembayaran Zakat Online Oleh Baznas Kota Yogyakarta

Dengan hormat, BAZNAS Kota Yogyakarta merupakan lembaga pemerintah non struktural, dibentuk berdasarka UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014, dengan tugas pokok mengelola zakat infak shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL). Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2022 menyebutkan bahwa tugas Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengawasan dan pembinaan. Pembinaan dimaksud meliputi fasilitasi edukasi dan sosialisasi. 


Sehubungan hal tersebut kami mohon Bapak/lbu Kepala OPD / BUMD / Unit Kerja/Sekolah Pemerintah Kota Yogyakarta berkenan memberikan bantuan fasilitasi tautan link website Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta yaitu

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat