Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Langkah Nyata DP3AP2KB Dalam Memerangi Kekerasan Seksual

Yogyakarta, 5 September 2023 - Dalam rangka pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), menggelar pelatihan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, khususnya di disekolah yang bertajuk “Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan di Sekolah: Implementasi UU TPKS”. Kegiatan ini diinisasi berdasarkan implementasi UU TPKS No:12 Tahun 2022 dan diselenggarakan di Gedung Pemerintah Kota Yogyakarta, tepatnya di Ruang Bima

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sebagai langkah nyata upaya untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam melaksanakan hak-haknya, memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap pencapaian kesetaraan gender, misalnya mengurangi kekerasan terhadap perempuan, meningkatkan kualitas perlakuan terhadap perempuan.

Mengingat kekerasan seksual saat ini masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun perkantoran. Kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan bukan hanya kekerasan seksual secara langsung, tetapi juga terdapat usikan seksual atau cat calling yang termasuk dalam kekerasan seksual secara tidak langsung.

Pelecehan seksual yang dialami perempuan dan anak memberikan dampak yang sangat besar terhadap perkembangan psikososial korban dan keluarga korban. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan juga dapat berdampak sangat serius, seperti upaya bunuh diri, gangguan kesehatan fisik, gangguan kesehatan mental, perilaku tidak sehat, dan gangguan kesehatan reproduksi.