Penguatan Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekelana) Kota Yogyakarta

tamu undangan Pendampingan Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELANA)

 

Pertemuan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta dalam acara Pendampingan DEKELANA Tingkat Kota Yogyakarta. Kegiatan dibagi dalam 2 hari, tanggal 29 dan 31 Agustus 2023. DP3AP2KB Kota Yogyakarta mengundang Komisi D Anggota DPRD Kota Yogyakarta sebagai narasumber, Ka. DP3AP2KB Kota Yogyakarta, dan Ka. Bid. PPHA DP3AP2KB Kota Yogyakarta. Acara berlangsung dari pukul 10.00 WIB s/d 14.00 WIB, bertepatan di Ruang Utama Atas Bima Balaikota.

Selasa, 29 Agustus kemarin merupakan hari pertama acara Pendampingan DEKELANA tingkat Kota Yogyakarta. Para hadirin sangat antusias dan penuh semangat dalam menghadapi Pendampingan Desa/Kelurahan Layak Anak. Anak Indonesia adalah sumber daya bagi bangsa yang wajib dilindungi haknya. Kualitas anak-anak menentukan kualitas bangsa di masa depan. Potensi anak harus dimaksimalkan melalui pemenuhan hak dan perlindungan khusus kepada mereka.

Membangun Negara dan membangun karakter bangsa dimulai dari anak-anak lebih efektif dibandingkan dengan memulai dari orang dewasa, karena sifat anak yang belum terkontaminasi nilai-nilai baru. Dilihat dari sisi waktu, anak masih memiliki peluang untuk membangun masa depan lebih lama atau lebih Panjang dibandingkan dengan orang dewasa.

Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hak setiap warga negaranya. Anak sebagai bagian dari warga negara juga memiliki hak yang wajib dijamin, dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Dalam rangka penjaminan, perlindungan dan pemenuhan hak anak tersebut, negara yang diwakili oleh pemerintah antara lain telah mengadopsi target-target pembangunan di bidang anak yang disepakati di tingkat internasional ke dalam target-target tingkat nasional yang hendak dicapai melalui penyusunan rencana pembangunan lima tahunan.

Gerakan ini diperkuat dengan Peraturan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Menteri Kemajuan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Dengan peraturan ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan melahirkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, cerdas, dan berakhlak mulia. Melalui kebijakan pembangunannya, Pemerintah Kota Yogyakarta bertujuan untuk mewujudkan hak-hak anak, antara lain hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dan partisipasi.

Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan  Perempuan, Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melakukan Pendampingan Desa/Kelurahan Layak Anak  sebagai tindak lanjut telah terbentuknya Desa/Kelurahan Layak Anak di Kelurahan masing-masing. Dan untuk pengembangan di tingkat Kecamatan menjadi Layak Anak juga. Harapannya adalah pemenuhan kesejahteraan dan perlindungan anak, akan menjadikan semua anak-anak di tiap kelurahan memiliki tumbuh kembang yang optimal, merasa aman dan nyaman tinggal di Kota Yogyakarta.

Dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Layak Anak nantinya bermaksud untuk memotivasi dan mendorong terwujudnya Kota Yogyakarta Layak dan Ramah Anak yang mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak dan juga dapat merumuskan kebijakan yang berhubungan dengan kesejahteraan dan perlindungan anak. Sementara tujuannya untuk dapat meningkatkan kepedulian yang menjamin pemenuhan hak-hak anak dan menjamin serta memperhatikan kebutuhan aspirasi kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi bagi anak.

(Penulis : Yoyok)