Sosialisasi Perwal Ketahanan Keluarga

Sebagai unit sosial terkecil di masyarakat, keluarga menjadi ruang pertama dan utama, yang turut menentukan kualitas hidup tiap-tiap anggota keluarganya. Melalui keluarga, pemenuhan hak dan perlindungan anak dioptimalisasikan guna mencetak generasi penerus yang unggul dan berkarakter. Terwujudnya kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, dan perlindungan anak akan mendorong peningkatan kualitas keluarga, yang pada akhirnya turut menciptakan ketahanan sosial di masyarakat, mendorong terwujudnya masyarakat yang inklusif, serta menjadi pilar penyangga pembangunan bangsa yang progresif.

Rabu, 23 Agustus 2023, Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta berkesempatan untuk menjadi salahs atu narasumber pada kegiatan Sosialisasi Hukum oleh Bagian Hkum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta dengan tema Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, bertempat di Aula Kantor Sementara Kelurahan Bumijo, Kemantren Jetis.

Kepala DP3AP2KB, Ir. Edy Muhammad, menyampaikan materi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Dalam materinya, beliau menyampaikan bahwa program strategis yang banyak dibahas saat ini meliputi tentang anak, kemiskinan, dan stunting.

Perda Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 memiliki 4 amanat yang sudah tertuang pada Perwal Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023. Keempat amanat pada Perda tersebut meliputi penyusunan Indikator Ketahanan Keluarga, pembentukan Konselor Ketahanan Keluarga, penentuan kriteria dan mekanisme pemberian penghargaan, dan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga. Selain keempat amanat tersebut, pembentukan Forum Koordinasi Ketahanan Keluarga juga diamanatkan untuk dibuat payung hukumnya pada Keputusan Walikota.

Keberadaan Perda dan Perwal ini dapat menjadi sistem karena keluarga merupakan hal yang pertama dan utama dalam membentuk karakter anak menjadi generasi penerus yang berkualitas. Apabila kita bisa memetakan kondisi keluarga di Kota Yogyakarta, maka akan dapat diketahui prevalensi keluarga-keluarga yang memiliki tingkat ketahanan keluarga dari rendah hingga tinggi, sehingga dapat dilakukan evaluasi sebagai dasar pengambilan kebijakan peningkatan ketahanan keluarga.

Dari kegiataan pemetaan tersebut, maka akan dapat terlihat seberapa besar peran dari 8 Fungsi Keluarga yang selama ini sudah sering diperdengarkan. Di tahun 2018, DP3AP2 DIY pernah melakukan penelitian tentang keluarga berketahanan, dengan hasil bahwa peran ayah atau laki-laki dalam keluarga ini sangat penting, karena paling berpengaruh terhadap jalannya sistem di keluarga tersebut. Faktor penentu ketahanan keluarga yang lain selanjutnya adalah permasalahan ekonomi dan pendidikan. Untuk itu, saat ini DP3AP2KB bersama berbagai pihak sedang menggiatkan kembali pemahaman dan peningkatan peran ayah dalam keluarga.