Kunjungan Kerja Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA
Senin, 15 Mei 2023 DP3AP2KB Kota Yogyakarta telah melakukan kunjungan kerja bersama KPAID Kota Yogyakarta ke Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Kunjungan kerja diterima oleh Asisten Deputi Perumusuan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak dan Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemenppa R.I. Kunjungan Kerja ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait kewenangan pelaksanaan re-integrasi sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dalam hal ini Pelaku tindak kejahatan atau yang telah mendapatkan ketetapan Hukum yang tetap.
Pada pertemuan tersebut disampaikan pula bahwa di Kota Yogyakarta telah memiliki Keputusan Walikiota Yogyakarta Nomor 446 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 257 Tahun 2022 Tentang Forum Sistem Peradilan Pidana Anak Terpadu Perlindungan Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum yang bertujuan untuk lebih menguatkan secara holistik integratif penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kota Yogyakarta perlu menambah personil dalam Forum Sistem Peradilan Pidana Anak Terpadu Perlindungan Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum.
Disampaikan pula bahwa di Kota Yogyakarta telah memiliki Inovasi Polsek Ramah Anak sebanyak 2 Polsek, yaitu Polsek Kotagede dan Polsek Gondokusuman serta 7 Polsek Rintisan Ramah Anak yang di Inisiasi dan dilaksanakan oleh KPAID Kota Yogyakarta. Tujuan dari Polsek Ramah Anak adalah untuk mengoptimalkan Layanan kepada anak berhadapan Hukum agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Hasil dari Kunjungan kerja tersebut adalah kewenangan dari re-integrasi sosial terhadap Anak Pelaku Berhadapan dengan Hukum berada pada Dinas Sosial sebagai kepanjangan tangan dari Kemensos di daerah, namun perlu diadakan koordinasi terpadu bersama semua pihak yang berkaitan dengan hal tersebut agar re integrasi sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan Undang-undang yang ada.