Rakor Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK)
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 3 tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, pada hari Senin, 20 Maret 2023 pukul 09.00-13.30, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelegarakan sosialisasi Rapat Koordinasi Forum Perlindungan Korban Kekerasan di Ruang Rapat Kunthi Gedung PKK Kompleks Balaikota Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh dua narasumber yaitu Ibu Yohana Santi Roestriyani, dari DP3AP2 DIY tentang jenis-jenis kekerasan dan Ibu Sita Novalinda tentang paparan data kekerasan. Sambutan pada kegiatan ini diisi oleh ibu Dyah Widyastuti S.H selaku AKAM Perlindungan dan Advokasi Perempuan.