Sosialisasi UU TPKS di Kemantren Kotagede

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan undang-undang yang dibuat untuk menumpas berbagai permasalahan berkaitan dengan kekerasaan seksual. UU TPKS merupakan sebuah terobosan yang berpayung hukum yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan saat ini mengenai kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di Indonesia. Urgensi adanya UU ini adalah kasus yang banyak terjadi namun masih belum optimalnya layanan untuk mengakomodir kasus tersebut baik itu dalam hal pencegahan, penanganan, perawatan, serta pemulihan bagi para korban kekerasan. Oleh karena itu, UU TPKS hadir sebagai landasan atas kasus yang ada agar kasus kekerasan yang ada dapat di minimalisir keberadaannya.

Berkaitan dengan pencapaian tujuan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual sesuai dengan UU TPKS maka pada hari Kamis, 16 Maret 2023 pukul 13.00 WIB -15.30 WIB, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan sosialisasi UU TPKS yang bertempat di Kemantren Kotagede. Peserta dalam kegiatan ini adalah tokoh masyarakat Kemantren Kotagede.

Kegiatan ini dihadiri oleh dua narasumber, yaitu :

  1. Sukiratnasari., Peradi, dengan materi atau topik yaitu Upaya Bersama Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual., dan
  2. Tri Novita Herdalina S.Psi.,Psikolog., Psikolog Puspaga Kenari Kota Yogyakarta, dengan materi atau topik “PUSPAGA” Pusat Pembelajaran Keluarga.