Sosialisasi UU TPKS  di Kemantern Tegalrejo

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir bagi para korban kekerasan seksual. UU TPKS merupakan terobosan pembaruan hukum yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan kekerasan sosial yang masih menjadi problematika tertinggi di masyarakat saat ini. Selama ini, penegakan hukum kasus kekerasan seksual kurang memperhatikan hak-hak korban. Padahal, korban yang mengalami kekerasan seksual membutuhkan pencegahan, penanganan, perawatan dan pemulihan dalam rangka memenuhi hak konstitusional korban.

Berkaitan dengan pencapaian tujuan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual seesuai dengan UU TPKS maka pada hari Selasa, 07 Maret 2023 pukul 13.00-15.30, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak menyelegarakan sosialisasi UU TPKS di Kemantren Tegalrejo. Peserta dalam kegiatan ini adalah tokoh masyarakat Kematren Tegalrejo.

Kegiatan ini dihadiri oleh dua narasumber, yaitu :

  1. Catur Udhy Handayanie, S.H., dengan materi atau topik yaitu Upaya Bersama Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual., dan
  2. Tri Novita Herdalina S.Psi.,Psikolog., Psikolog Puspaga Kenari Kota Yogyakarta, dengan materi atau topik “PUSPAGA” Pusat Pembelajaran Keluarga.