Pencegahan Perkawinan Anak
Jumlah perkawinan anak makin bertambah, Di tahun 2020 dengan batas usia yang telah ditingkatkan dengan Perubahan UU Perkawinan, dalam situasi pandemi Covid19, ternyata angka perkawinan anak tetap menunjukkan peningkatan. Perkawinan anak di Yogyakarta terjadi karena Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) , berarti ada yang salah dalam pengasuhan anak ? Perlu upaya berbagai pihak untuk mencegah terjadinya perkawinan.
Tujuan pencegahan perkawinan anak yaitu untuk :
a.mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan;
b.meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak;
a.mewujudkan Kota Layak Anak , Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak dan Kampung Ramah Anak;
b.memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam mengatur, memantau dan memastikan berjalannya upaya Pencegahan Perkawinan Anak dan mekanisme pengaduannya;
c.meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan anak melalui Pola Asuh Anak dan Remaja dalam Keluarga dengan Penuh Cinta dan Kasih Sayang (PAAR DK DPCKS) serta Bina Keluarga Remaja (BKR);
d.kampanye pencegahan dan penghapusan perkawinan Anak oleh Konselor Sebaya dan Pendidik Sebaya yang terhimpun dalam Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Forum Anak dan OSIS;
e.mengoptimalkan peran penyuluh agama dalam menanamkan nilai-nilai kehidupan beragama didalam keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar.
f.kampanye pencegahan dan penghapusan perkawinan usia anak melalui pemberitaan di media massa;
g.mengintegrasikan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) dalam perencanaan dan penganggaran;
h.penguatan kelembagaan di tingkat kelurahan , Pekerja Sosial Masyarakat, dan Karang Taruna;
i.memperkuat peran serta seluruh Pemangku Kepentingan.
j.mencegah putus sekolah dan mewujudkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
k.menurunkan angka kemiskinan; dan
l.menurunkan angka kematian ibu dan bayi.