Pengukuhan Komisioner KPAID Masa Bakti 2023 - 2027

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 36 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 127 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta. Dalam Peraturan Walikota tersebut berbunyi bahwa Pada Saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta Masa Bakti 2020-2022 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa bakti berakhir.

Dengan adanya Keputusan Walikota Nomor 26 tahun 2023 Tentang Penetapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta Masa Bakti 2023-2027. Maka pada tahun 2023 ini anggota komisioner KPAID Kota Yogyakarta berjumlah 7 orang dikukuhkan oleh Pj. Walikota Yogyakarta. Pengukuhan ini dilaksankan pada Hari Selasa, 7 Februari 2023, Pukul 13.00 sampai dengan Pukul 14.30 bertempat di Ruang Bima Lt 2 Gedung Walikota Yogyakarta Jl Kenari No 56 (Komplek Balaikota)