Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Rumah Ibadah Ramah Anak

Anak dalam Konvensi Hak Anak adalah pemengang hak-hak dasar dan kebebasan sekaligus sebagai pihak yang menerima Perlindungan khusus. Melihat dan mempertimbangkan hal tersebut maka DP3AP2KB Kota Yogyakarta melalui Bidang PPHA melaksanakan kegiatan Pelatihan Konnvensi Hak Anak Bagi Rumah Ibadah Ramah Anak pada Rabu, 2 November 2022 jam 08.00 bertempat di Masjid Diponegoro Komplek Balaikota Yogyakarta. Tujuan kegiatan tersebut adalah Memahami isi Konvensi Hak Anak komprehensif dan sistematis, Memahami issue perlindungan Anak berbasis KHA, dan Mampu mengimplementasi dan mengadvokasi bentuk layanan yang mengedepankan hak anak berbasis KHA