Penguatan Gugustugas Kota Layak Anak

Mengemban amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak untuk mengembangkan strategi dengan membentuk Kecamatan Layak   Anak (Kelana), Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekelana), Kampung Ramah Anak  (KRA), Puskesmas Ramah Anak  (PUSRA) dan Sekolah Ramah Anak  (SRA),  Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Pusat Kreatifitas Anak (PKA), Rumah Sakit dan Rumah Ibadah Ramah Anak serta untuk semua sektor. Hal ini menuntut sinergi pada semua pemangku kepentingan dengan prinsip “kepentingan terbaik untuk anak”. Banyak hal telah dilakukan dan memerlukan pengawalan dan pendalaman agar selalu terjaga dan mengikuti perkembangan. Peningkatan pemahaman, pemerataan kebijakan, serta penetapan standar kerja bersama antara pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa agar maksud dan tujuan besar Kota Yogyakarta Layak Anak tercapai. Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga untuk melaksanakan koordinasi dan fokus pada pencapaian Kota Layak Anak. Organisasi Perangkat Daerah bersama lembaga peduli dan pelaksana perlindungan anak menyusun rumusan dan langkah bersama dalam pemenuhan hak anak. Agar dapat meningkatkan wawasan kepada anggota Gugus Tugas KLA atas perkembangan terakhir isu Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak serta Kebijakan Kota Layak Anak, serta hal-hal yang harus dilakukan kemudian DP3AP2KB Kota Yogyakarta melalui Bidang PPHA melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion Penguatan Gugus Tugas Kota Layak Anak Pada Hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 8.30 – 12.00 WIB bertempat di Ball Room Hotel Abadi.