Pengambilan Video Rumah Ibadah Ramah Anak di Gereja Katolik Hati Santa Perawan Maria Tak Bercela
Salah satu hak anak yang wajib dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 adalah hak anak dalam pemanfaatan waktu luang, kreativitas dan budaya. Kebijakan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) adalah salah satu implementasi pemenuhan hak anak dalam pemanfaatan waktu luang di rumah ibadah dan dapat menjadi salah satu alternatif untuk menjadi tempat anak-anak berkumpul melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif, aman dan nyaman dengan dukungan orang tua serta lingkungannya. Upaya pemenuhan hak anak khususnya bagi umat Katolik diharapkan dapat diwujudkan melalui Gereja Katolik Ramah Anak (KRA). Pedoman Pemenuhan Hak Anak di Gereja telah selesai disusun dan direncanakan akan dilaunching oleh Ibu Menteri PPPA pada pelaksanaan Hari Anak Sedunia di Kota Manado pada bulan November 2022. Untuk mendukung visualisasi launching pedoman tersebut, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak cq. Asdep PHA atas Kesehatan dan Pendidikan akan membuat Video Pemenuhan Hak Anak di Rumah Ibadah Ramah Anak yang dapat menggambarkan implementasi kegiatan pemenuhan hak anak yang telah dilakukan di rumah ibadah termasuk di Gereja. DP3AP2KB Kota Yogyakarta bersama dengan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak melakukan pengambilan video yang bertempat di Gereja Katolik Hati Santa Perawan Maria Tak Bercela, pada Hari Minggu, 23 Oktober 2022 pukul 09.30 WIB s.d selesai.