Sosialisasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Pada beberapa Kasus ABH , proses hukum dan penanganannya telah mengindahkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan prinsip restoratif justice. Namun, banyak diantaranya yang kasus hukumnya berjalan baik, ABH justru terkendala hak pendidikannya. Anak (orang tua anak) dihadapkan pada aturan sekolah, apabila anak terlibat tindak pidana, maka atas dasar kesadaran sendiri, orang tuanya ‘menarik’ si anak dari sekolah tersebut. Bahkan, ada pula sekolahan yang secara terang-terangan ‘mengeluarkan’ sang anak. Hal ini tentu saja kontra produktif terhadap upaya zero tolerance anak putus sekolah.

Salah satu satu solusi yang telah disiapkan pemerintah terangkum dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud ini memuat beragam langkah strategis perlindungan anak dari tindak kekerasan, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi-reintegrasi. Kuncinya adalah adanya Komite Perlindungan Anak (KPA) di tiap-tiap Satuan Pendidikan.

KPAID Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, dalam hal ini DP3AP2KB dan OPD terkait Pendidikan Anak), merasa perlu mengadakan Kegiatan “Sosialisasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA/SMK/MAN di Kota Yogyakarta” sebagai langkah awal membangun sistem dan mekanisme Perlindungan Anak dari Kekerasan. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 13 Oktober 2022, Pukul 13.00 – 15.30 WIB, Tempat Ruang Ruang Kunthi Gedung PKK, Kompleks Balaikota Timoho, Kota Yogyakarta