UPT PPA Jogja Sambangi Komnas Perempuan
Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak memegang komitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal dan komprehensif dalam penanganan korban kekerasan terhadap anak dan perempuan. Layanan berbagai metode, baik online maupun offline diberikan sebagai wujud nyata komitmen.
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan terhadap korban kekerasan, UPT PPA Kota Yogyakarta melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Anti kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dilaksanakan pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu dan diterima oleh komisioner Komnas Perempuan di kantor yang berlokasi di Jalan latuharhary 4B jakarta.
Hingga berita ini diturunkan ada 4 kasusu rujukan Komnas Perempuan yang telah ditangani UPT PPA Kota Yogyakarta dan sudah dilakukan terminasi, meliputi kasus kekerasan fisik, psikis, sosial dan seksual, termasuk adanya dispensasi nikah dibawah usia yang dipersyaratkan. Rekomendasi dari Komisioner Komnas Perempuan tentang pentingnya memetakan hambatan pengaduan dan konseling. Dibutuhkan adanya pendekatan keluarga dalam penanganan kasus; Pentingnya berbicara dengan KUA terkait dengan dispensasi nikah dibawah umur; dan pentingnya sosialisasi kesehatan reproduksi.