Konvensi Hak Anak di PEVITA
Konvensi Hak Anak adalah hak-hak anak yang komprehensif. Hak anak merupakan perjanjian universal yang pernah diratifikasi sebagai instrumen internasional. Konvensi hak anak diadopsi dalam Sidang Umum PBB tahun 1989. Konvensi merupakan perjanjian di antara beberapa negara. Perjanjian ini mengikat secara yuridis dan politis. Oleh karena itu, konvensi merupakan suatu hukum internasional atau disebut’instrumen internasional’.
Gagasan mengenai hak anak bermula sejak berakhirnya Perang Dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat dari bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak. Liga Bangsa-Bangsa saat itu tergerak karena besarnya jumlah anak yang menjadi yatim piatu akibat perang. Awal bergeraknya gagasan hak anak bermula dari gerakan para aktivis perempuan yang melakukan protes dan meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang.
Salah seorang di antara para aktivis tersebut yakni yang bernama Eglantyne Jebb (pendiri Save the Children) kemudian mengembangkan sepuluh butir pernyataan tentang hak anak atau rancangan deklarasi hak anak (Declaration of the Rights of the Child) yang pada tahun 1923 diadopsi oleh lembaga Save the Children Fund International Union. Hak anak itu adalah:
a. Hak akan nama dan kewarganegaraan;
b. Hak kebangsaan;
c. Hak persamaan dan non diskriminasi;
d. Hak perlindungan;
e. Hak pendidikan;
f. Hak bermain;
g. Hak rekreasi;
h. Hak akan makanan;
i. Hak kesehatan;
j. Hak berpartisipasi dalam pembangunan.
Kemudian pada tahun 1924 untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak diadopsi secara Internasional oleh Liga Bangsa-Bangsa. Deklarasi ini dikenal juga sebagai “Deklarasi Jenewa”. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada tahun 1948 Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember. Peristiwa ini yang kemudian pada setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia se-dunia ini menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM dan beberapa hal menyangkut hak khusus bagi anak-anak tercakup dalam deklarasi ini.
Pada tahun 1959 Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan Pernyataan mengenai Hak Anak yang merupakan deklarasi internasional kedua bagi hak anak. Tahun 1979 saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional, Pemerintah Polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakkan standar internasional bagi pengakuan terhadap hak-hak anak dan mengikat secara yuridis. Inilah awal perumusan Konvensi Hak Anak. Tahun 1989, rancangan Konvensi Hak Anak diselesaikan dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB tanggal 20 November. Rancangan inilah yang kita kenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA)