Penguatan Forum Anak Kelurahan
Anak adalah amanah dan sekaligus Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat dan martabat dan hak hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang termuat dalam Undang Undang Dasar ( UUD ) 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak Anak ( Konvensi on the Right of the Children ).
Indonesia telah merativikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 dengan Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990 tertanggal 25 Agustus 1990. Dengan demikian Konvensi Hak Anak menjadi bagian system hukum Indonesia dan sebagai konsekuensinya Negara Indonesia berkewajiban untuk memenuhi hak hak bagi semua anak yang tercantum didalam Konvensi Hak Anak tersebut.
Forum Anak Kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta menjadi wadah yang memfasilitasi anak-anak untuk belajar berorganisasi berkembang, berpartispasi pada kegiatan pembangunan daerah serta kegiatan yang ada di masyarakat Forum Anak Kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta adalah tempat penghormatan, pemenuhan, dan penjaminan hak-hak anak yang menjadi tanggungjawab bersama orangtua, keluarga, masyarakat dan Negara sebagai bentuk komitmen dan penghargaan terhadap anak. Kelembagaan Forum Anak Kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta memerlukan penguatan setiap tahun dengan tujuan merencanakan dan mengevaluasi program kegiatan yang ada di Forum Anak.