Meneguhkan Kampung Ramah Anak, RW 24 adakan Sosialisasi Perlindungan Anak
Yogyakarta--Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli merupakan momentum penting untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak. HAN diperingati sebagai bentuk kepedulian pada anak-anak di Indonesia.
Guna memberikan pengetahuan dan wawasan atas hak-hak anak, Kampung Ramah Anak (KRA) RW 24 adakan Sosialisasi Perlindungan Anak. Kegiatan sosialisasi tersebut dengan tema "Perlindungan Anak melalui Media Sosial" dilaksanakan di Balai TRI RW Mergangsan Kidul, Sabtu (23/7).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerjasama pengurus RW 24 dengan Yayasan Rumah Impian Indonesia, Seni-seni Banyak Art Gallery dan Kelompok PKK RW 24 Mergangsan Kidul, Kelurahan Wirogunan Kemantren Mergangsan Kota Yogyakarta.
Ketua RW 24, Nugroho Sanyoto dalam sambutannya menyatakan kerjasama yang terjalin dengan Yayasan Rumah Impian Indonesia, dan Seni-seni Banyak Art Gallery, salah satunya dalam kegiatan sosialisasi perlindungan anak. Selain itu, kegiatan PAUD telah berjalan dengan banyak jenis kegiatan, baik permainan edukasi maupun seni.
"Kami berharap kerjasama ini berjalan dengan baik, dan lebih bervariasi kegiatannya. Lebih-lebih dalam menguatkan Mergangsan Kidul RW 24 sebagai Kampung Ramah Anak", ujar Nugroho.
Narasumber Arief Winarko, penggiat perlindungan anak Sleman menjelaskan beberapa faktor anak-anak dapat terjerumus di dalam permasalahan media sosial dan anak yang rentan eksploitasi.
Arief mengatakan dampak dari semua itu, anak-anak mengalami hambatan dalam tumbuh kembang dan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar. Rawan akan kekerasan fisik, mental, dan seksual. Selain itu dapat mengakibatkan gangguan jiwa karena mengalami luka batin yang sangat parah. Berkurangnya rasa percaya dan harga diri, selalu bersalah, ketakutan, dan kehilangan kontrol atas diri sendiri.
Menurut Arief, upaya yang dilakukan, yaitu dengan memberi pengetahuan, memberi tahu orang lain dan berperan aktif untuk mencegah.
Hal yang perlu dilakukan orang tua, adalah mengenal anak lebih dekat dan memahami masalah yang sedang dihadapi di dalam keluarga. Waspada terhadap cara penipuan yang akan dilakukan pelaku dan mengenal persyaratan bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
Selain itu meningkatkan kemitraan dan komunikasi dengan sekolah dan masyarakat untuk dapat melindungi anak dari tindak pidana perdagangan orang. Berusaha meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anak baik di rumah maupun di sekolah.
Selanjutnya meningkatkan pemahaman agama di dalam keluarga dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah.
Peran paling penting pada keluarga dan masyarakat, sebagai benteng pertahanan baik online maupun offlline. Dimana anak membutuhkan komunikasi langsung, pengasuhan dalam daring, anak menjadi teman di daring. Selain itu temanya anak menjadi teman orang tua. (KangRozaq).