Penguatan Kelembagaan Sekolah Ramah Anak dan Sosialisasi Polsek Ramah Anak

Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu program yang ditujukan untuk mencapai Kota Layak Anak menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Yogyakarta menyadari bahwa peran negara dibutuhkan untuk penguatan Kelembagaan Sekolah Ramah Anak yang sebelumnya telah terbentuk. Oleh karenanya, penting menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah terhadap anak, agar anak merasa terlindungi serta terpenuhi haknya untuk tidak mendapat perlakuan salah.

Pada sisi lain, sejak awal tahun 2022 Kota Yogyakarta telah menjadi sorotan karena maraknya kasus “Kejahatan Jalanan”  yang dilakukan oleh anak-anak. Sehingga angka kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) meningkat. Tentunya hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Aparat Penegak Hukum dalam menciptakan rasa aman dan nyaman, serta menangai kasus (ABH).

Kehadiran Polsek Ramah Anak (PRA) menjadi salah satu inisiasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menegaskan prioritas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak pada proses penanganan kasus-kasus (ABH).  Oleh karena itu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengadakan “Penguatan Kelembagaan Sekolah Ramah Anak dan Sosialisasi Polsek Ramah Anak” pada tanggal 21 dan 22 Juli 2022.

Kegiatan tersebut ditujukan bagi sekolah tingkat dasar dan tingkat menengah di lingkup Kemantren Gondokusuman dan Kota Gede. Dengan tujuan untuk memperkuat kelembagaan Sekolah Ramah Anak di wilayah Gondokusuman dan Kotagede, serta mensosialisasikan Polsek Ramah Anak demi mendukung perlindungan bagi anak, terutama di lingkungan sekolah.