DESIMINASI INFORMASI TENTANG ANAK YANG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS

UPT PPA Kota Yogyakarta Hari Rabu 6 Juli 2022 Mengadakan acara Desiminasi Informasi Tentang Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus,Bertempat di Gedung DPD RI Di hadiri Ka.UPT PPA Kota Yogyakarta Udiyati Ardiyani S.IP, dan Narasumber dari DPRD Kota Yogyakarta Suryani ,SE,M.Si serta Mb Sukiratnasari SH dari DPC PERADI.

Terkait Kebijakan yang di lakukan Pemkot Kota Yogyakarta dalam Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak oleh Ka.UPT PPA Kota Yogyakarta di jelaskan mengenai realita kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Yogyakarta sampai Bulan Juni 2022, hal - hal yang memicu tingginya tingkat kekerasan,upaya yang sudah di laksanakan UPT PPA,Khususnya meningkatnya kasus perkawinan anak di bawah umur.

Penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah RI No 78 Tahun 2021 Tentang Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus,di jelaskan oleh Suryani,SE, MS.i  di sampaikan mengenai Kewenagan Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah,Lembaga Lain untuk memberikan perlindungan khusus anak,bentuk upaya perlindungan khusus anak  berupa penanganan ( Pengobatan,Rehabilitasi ), pendampingan Psikososial,Pemberian Bantuan.

Perlindungan khusus anak di laksanakan secara cepat,Komprehensif dan Terintegrasi. Selanjutnya di jelaskan pula Perlindungan khusus dalam situasi darurat,perlindungan khusus anak yang berhadapan dengan hukum, Peran Pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan khusus anak.

Penjelasan materi yang ke dua dari DPC PERADI Sukiratnasari SH Tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual UU No 12 Tahun 2022 Mengenai ada aturan baru untuk APH tidak melakukan Intimidasi,Justifikasi Kesalahan, Vikitimisasi atas cara hidup dan kesusilaan termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau menimbulkan trauma bagi korban atau yang tidak berhubungan dengan TPKS ( Pasal 22 ), Alat Bukti: Informasi elektronik dan Dokumen elektronikl,saksi/korban melalui perekaman elektronikpada tahap penyidikan,alat bukti surat.

Kesimpulan nya adalah Diharapkan dengan adanya Desiminasi Informasi Tentang Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus,dapoat memberikan acuan Satgas Sigrak Dalam penanganan kasus di Wilayah.