Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Kelurahan Demangan

Pada hari Selasa, 21 Juni 2022 dilaksanakan pertemuan ibu-ibu anggota P2WKSS (Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera) Kelurahan Demangan. Pertemuan ini dilaksanakan di Aula Kelurahan Demangan dengan mengangkat tema UU Perkawinan dan Tertib Administrasi Kependudukan.

Acara ini menghadirkan dua pembicara, yakni Kepala KUA Gondokusuman, H. Noerohini, S.Ag., M.H. yang membahas UU Perkawinan dan menghadirkan Drs. H. Bram Prasetyo Handoyo, M.Si dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yang memaparkan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Pada saat menjelaskan UU Perkawinan, H. Noerohini, S.Ag., M.H. memaparkan perubahan UU Perkawinan. Terjadinya perubahan UU Perkawinan tentang batas usia minimal pernikahan terhadap perempuan, yakni menjadi 19 tahun memiliki tujuan positif salah satunya demi menurunkan risiko kematian ibu dan anak. Perubahan batas usia ini juga bertujuan demi tercapainya tujuan pernikahan yang baik sehingga meminimalkan terjadinya perceraian karena usia 19 sudah “dianggap” matang secara jiwa raga. Beliau juga memaparkan tentang perwalian nikah, dispensasi nikah, dan syarat administrasi pernikahan. 

Selanjutnya Drs. H. Bram Prasetyo Handoyo, M.Si memaparkan tentang tertib administrasi kependudukan mulai dari KIA hingga KK. Beliau menegaskan bahwa Dukcapil tugasnya bukan mengesahkan tetapi mencatat peristiwa penting seperti kelahiran, perubahan status perkawinan hingga kematian. Itupun jika masyarakat melaporkan. Di akhir sesi, Bp Bram mengingatkan ibu-ibu mengenai aturan baru penamaan anak yang tertuang dalam Permendagri No 73 tahun 2022, yakni penamaan anak minimal 2 kata dengan maksimal 60 karakter.