Rapat Koordinasi CSR Kelompok Usaha Dampingan DP3AP2KB
Sebagaimana amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya telah menggandeng perusahaan - perusahaan yang ada di Kota Yogya untuk ikut andil dalam pembangunan di Kota Yogya. Salah satu keterlibatan perusahaan - perusahaan tersebut adalah melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Seperti yang telah disampaikan Wakil Walikota Yogyakarta tahun 2017-2022, Heroe Poerwadi mengatakan upaya pengentasan kemiskinan akan lebih maksimal apabila didukung berbagai pihak seperti perusahaan dengan dana CSR. Program CSR tersebut menyentuh beberapa sektor, seperti sektor sosial ekonomi, sektor pendidikan, sektor kesehatan, dan sektor fisik. Pada Rabu, 25 Mei 2022 DP3AP2KB Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi CSR Kelompok Usaha Dampingan DP3AP2KB di Ruang Dewi Shinta DP3AP2KB Kota Yogyakarta.