KOORDINASI PENANGANAN KASUS

 KOORDINASI PENANGANAN KASUS yang di laksanakan UPT PPA Kota Yogyakarta di Jl.Batikan No 20 Jam 13.00 sampai 15.00 WIB. Acara tersebut di hadiri Ka.UPT PPA yk Udhiyati Ardiyani Sip, Ka.BPRSW DIY Ka.BRSPA DIY Ka.Dinsosnaketrans, RDU Sakti Peksos, Satgas Sigrak Kota Yogyakarta, Babinsa serta Konselor Hukum UPT PPA yk.

Dalam pemaparanya Ka.UPT PPA Udhiyati Ardiyani Sip.

'...“kekerasan terhadap perempuan” dipahami sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan berarti semua tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau mungkin berakibat, kerugian fisik, seksual, psikologis atau ekonomi atau penderitaan terhadap perempuan, termasuk ancaman tindakan kekerasan serupa, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik di depan umum atau dalam kehidupan pribadi; ... "gender" berarti peran, perilaku, aktivitas dan atribut yang dibangun secara sosial yang dianggap pantas oleh masyarakat tertentu untuk perempuan dan laki-laki; Yang dimaksud dengan "kekerasan berbasis gender terhadap perempuan" adalah kekerasan yang ditujukan terhadap perempuan karena ia perempuan atau (tindakan) yang mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional...'. Pembukaan mencatat: '...Mengakui bahwa perempuan dan anak perempuan terpapar pada risiko kekerasan berbasis gender yang lebih tinggi daripada laki-laki; Mengakui bahwa kekerasan dalam rumah tangga mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional, dan bahwa laki-laki juga dapat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.maka dari itu koordinasi antar lembaga sangatlah penting sekali agar untuk menekan angka kekerasan di wilayah kota yogyakarta