Penerimaan Tamu dari BNN Kota Yogyakarta

Dengan adanya rujukan :

a.Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

b.Peraturan Presiden no 47 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;

c.Peraturan Badan Narkotika Nasional nomor 6 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional kabupaten/kota;

d.Surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2022 Badan Narkotika Nasional Kota Yogyakarta nomor: SP DIPA - 066.01.2.045165/2022 tanggal 17 november 2021.

Maka BNN Kota Yogyakarta berkunjung ke DP3AP2KB Kota Yogyakarta guna koordinasi dalam rangka fasilitasi advokasi program ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumber daya pembangunan desa.