Rakor PUG dan Penguatan PPRG di Kota Yogyakarta

        Pada hari Kamis, 10 Maret 2022  jam 09.00-13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kunthi Gedung PKK Kota Yogyakarta dan melalui daring telah dilaksanakan Rakor PUG dan Penguatan PPRG di Kota Yogyakarta. Sasaran dari kegiatan ini adalah 41 (empatpuluh satu) OPD se-Kota Yogyakarta dan 8 (delapan) Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta. 

      Anugerah Parahita Ekapraya (APE) merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG), yang diberikan penghargaan oleh Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Anugerah Parahita Ekapraya (APE) berarti suatu penghargaan terhadap prakarsa dan prestasi yang dicapai dengan menunjukkan kondisi kesejahteraan orang lain dalam kaitannya dengan pencapaian kesejahteraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah.

      Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikn pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan peemasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.

   Pengarusutamaan Gender adalah issu lintas sektoral, artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di daerah, tapi oleh pemerintah daerah secara keseluruhan. Pengarusutamaan gender,  memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan. Pengarusutamaan gender sebagai kepentingan daerah, dengan 7 (tujuh) prasyarat awal agar pelaksanaan PUG dapat dijalankan oleh suatu daerah.

  1. Komitmen, yang dapat ditunjukkan dengan adanya Peraturan Derah (Perda/Pergub/Perbub/Perwali).
  2. Kebijakan dan Program yang ditunjukkan dengan adanya Kebijakan Operasional atau Teknis.
  3. Kelembagaan PUG yang dapat ditunjukkan dengan adanya Pokja (Program Kerja), Focal Point dan Tim Teknis.
  4. Sumber Daya (SDM, Dana, dan Sarana Prasaran).
  5. Data Terpilah yang dapat ditunjukkan dengan adanya Profil Gender Statistik Gender.
  6. Tools (Panduan, Modul dan Bahan KIE).
  7. Partisipasi masyarakat jejaring atau networking.

       Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengaplikasikan pembangunan yang responsive gender cukup kuat. Hal ini bisa dilihat dalam  Rencana strategis Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjelaskan secara ideal visi, misi, strategi, tujuan dan capaian tentang keadilan dan kesetaraan gender. Secara konseptual rencana strategis telah mengakui dan menetapkan nilai dan isu gender sebagai bagian dari pembangunan. Bahkan secara progresif, pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan sasaran pembangunan melalui program affirmasi kepada lima kelompok rentan yaitu, perempuan, anak, lansia, difabel dan orang miskin.

   Dalam rangka penguatan kelembagaan PUG, maka DP3AP2 Pemda DIY bersama dengan DP3AP2KB Kota Yogyakarta menyelenggarakan Rakor PUG dan Penguatan PPRG.