Rakor FPKK DP3AP2KB Kota Yogyakarta Bersama Instansi dan Lembaga Terkait
Berdasarkan Perda Provinsi DIY Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
Pada Rabu, 23 Februari 2022 bertempat di Ruang Bima (RUA) Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Kota Yogyakarta menyelenggarakan Rakor FPKK (Forum Perlindungan Korban Kekerasan) yang dihadiri instansi dan lembaga terkait seperti P2TP2A Rekso Dyah Utami, Rifka Annisa, BP4 Kota Yogyakarta, Polresta Kota Yogyakarta, Peradi Kota Yogyakarta, beberapa instansi di Komplek Balaikota, rumah sakit, Kemantren, dan TP PKK Kemantren.