Menanggapi Berita Berdasarkan Data
(DP3AP2KB_16/02/2022). Salah satu media online meberitakakan bahwa Kota Yogyakarta menempati urutan kedua setelah Kota Tangerang Selatan dalam hal Pernikahan Anak.DP3AP2KB Kota Yogyakarta sebagai OPD yang membidangi urusan anak dan perempuan perlu mengadakan jumpa pers untuk menanggapi pemberitaan tersebut.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Ir. Edy Muhammad menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh salah satu media online tersebut tidak benar. Dalam paparannya menyebutkan bahwa kategori anak adalah usia dibawah 18 tahun, sedangkan kategori dewasa adalah usia 18 tahun dan atau lebih dari 18 tahun. Berdasarkan data Puspaga Kenari Yogyakarta didapatkan informasi jumlah permohonan dispensasi nikah ada 46 pasang calon manten (caten) yang terbagi dalam 3 kategori yakni pasangan anak 7 pasang, anak dan dewasa 19 pasang dan dewasa 20 pasang.
Berdasarkan alasan pengajuan dispensasi nikah terbagi menjadi 3 hal yakni kehamilan 43 pasanag (93,48%), mencegah hal negatif 1 pasang (2,17%), perpindahan kependudkan setelah menikah 1 pasang (2,17%) dan kewajiban orang tua 1 pasang (2,17%).
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa Pemerintah Kota Ygyakarta telah melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya pernikahan anak. Beberapa upaya yang sudah dilakukan pemkot adalah pembentukan Forum Anak Kota Yogyakarta (Fakta Yk), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga Kenari), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIKR), Forum Generasi Berencana (Genre), Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (PAAR EDI)) dan lain lain.
Jumpa pers diadakan di Ruang Rapat Kominfo Diskominfosan Lantai 1 secara luring dan zoom meeting. Jumpa pers tersebut dihadiri oleh perwakilan warawan dari berbagai media massa. Diharapkan dengan adanya jumpa pers tersebut dapat meluruskan berita yang tidak benar dari salah satu media online tersebut. (*rk)