Penyusunan Draft Mekanisme Permohonan Dispensasi Nikah
(DP3AP2KB_07/02/2022) Untuk mewujudkan mekanisme permohonan dispensasi pernikahan yang sederhana dan efektif, DP3AP2KB Kota Yogyakarta mengadakan koordinasi lintas OPD di lingkup Kota Yogyakarta. Acara terseubut dikemas dalam sebuah rapat koordinasi yang melibatkan DP3AP2KB, Pengadilan Agama, Kemenag, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPAID, Psikolog Puspaga Kenari, Pokja I PKK Kota Yogyakarta. Koordinasi dilakukan di Ruang Rapat Rengganis pada hari Ssenin, 7 Februari 2022. Pada kesempatan tersebut Ka Bidang PPHA menyampaikan data calon maten (caten) anak pada tahun 2021 dan mekanisme permohonan dispensasi pernikahan yang sudah berjalan.
Dari pemaparan dapat disimpulkan bahwa mekanisme pengajuan dispensasi nikah cukup panjang. Sehingga banyak prang tua caten yang mengeluh terkait dengan waktu yang dibutuhkan untuk menjalani semua proses yang harus dilalui. Selain mekanisme permohonan yang panjang juga terdapat kendala-kedala yang sering dihadapi oleh para konselor/psikolog klinis Puspaga, terkadang terkendala keterbatasan gadget untuk melakukan google meet, jam asessmen berbarengan dengan jam bekerja dari orang tua caten, keengganan orang tua caten untuk melakukan asessmen, dll. Ka DP3AP2KB Kota Yogyakarta mengajak kepada semua peserta rapat untuk membahas penyederhanaan mekanisme permohonan dispensasi. Namun disisi lain juga mencari solusi agar permohonan dispensasi dari tahun ke tahun mengalami penurunan.
Dari rapat tersebut juga diketahui bahwa tidak semua permohonan dispensasi nikah anak dikabulkan Pengadilan Agama (PA) melalui proses persidangan. Hasil dari pertemuan koordinasi ini menghasilkan mekanisme baru yang melibatkan lembaga-lembaga terkait, agar mekanisme baru nantinya lebih singkat dan efektif (*rk)