Deklarasi Gereja Ramah Anak sebagai Rumah Ibadah Ramah Anak dalam Rangka Mewujudukan Kota Yogyakarta Layak Anak

Pemenuhan Hak Anak yang dituangkan dalam Perda no 1 tentang Kota Layak Anak mengamanatkan semua sektor untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pada semua fasilitas layanan. Layanan dalam hal ini mencakup layanan yang disediakan oleh pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat dan media massa.

Pembangunan kewilayahan, sektor pendidikan, kesehatan dan keagamaan adalah domain utama kewajiban pemerintah dalam pemenuhan layanan yang menuju peningkatan standar hidup masyarakat. Termasuk hal yang sangat penting pemenuhan hak anak sebagai bagian yang tidak terpisah yaitu fasilitas keagamaan yang ramah anak. Rumah Ibadah Ramah Anak untuk memenuhi hak perlindungan yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan spiritual yang ramah anak,  dan penyediaan fasilitas ibadah bagi anak dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dimana anak agar dapat beribadah dengan nyaman dan aman.

Pada hari ini, Senin (13/12) telah dilangsung penandatanganan deklarasi Gereja Ramah Anak di Gereja Hagios Family. Pada kesempatan ini, kegiatan dihadiri oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Drs. Heroe Purwadi, M. A, DP3AP2 DIY, Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Mantri Pamong Praja Kemantren Gedongtengen dan Mergangsan, serta Ketua Pengurus Gereja. Di Kota Yogyakarta, sebagai bentuk inisiasi deklarasi Gereja Ramah Anak ini juga diikuti oleh Gereja Nyutran.