Sosialisasi Pembentukan Gereja Ramah Anak di GBI Nyutran Kel. Wirogunan

Pemenuhan Hak Anak yang dituangkan dalam Perda no 1 tentang Kota Layak Anak mengamanatkan semua sektor untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pada semua fasilitas layanan. Layanan dalam hal ini mencakup layanan yang disediakan oleh pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat dan media massa.

Pembangunan kewilayahan, sektor pendidikan, kesehatan dan keagamaan adalah domain utama kewajiban pemerintah dalam pemenuhan layanan yang menuju peningkatan standar hidup masyarakat. Termasuk hal yang sangat penting pemenuhan hak anak sebagai bagian yang tidak terpisah yaitu fasilitas keagamaan yang ramah anak. Rumah Ibadah Ramah Anak untuk memenuhi hak perlindungan yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan spiritual yang ramah anak,  dan penyediaan fasilitas ibadah bagi anak dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dimana anak agar dapat beribadah dengan nyaman dan aman.

Tujuan dibentuknya Gereja Ramah Anak ini antara lain.

  1. Menyediakan layanan Gereja Ramah Anak
  2. Meningkatkan pemahaman Hak Anak di sektor layanan keagamaan
  3. Sebagai wujud nyata penyediaan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA)